Cipatujah, berikut kami sampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cipatujah (APBDes) Awal Tahun Anggaran 2026 sebagai bentuk Transparansi Keuangan Desa.

Cipatujah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cipatujah Tahun Anggaran 2026 Nomor 06 Tahun 2025.
![]()
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Cipatujah Tahun Anggaran 2026 Nomor 06 Tahun 2025 di sah kan pada tanggal 24 Desember 2025, adapun keretangan rincian Anggaran Pendapatannya menggunakan Pagu Proyeksi yaitu diambil dari Jumlah Pagu Tahun Anggaran 2025 di kurangi 20%, dikarenakan Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Gubernur Jawa Barat serta Peraturan Bupati Tasikmalaya belum terbit.
Jika Peraturan – peraturan tersebut diatas terbit setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini di Sah kan, maka Kepala Desa akan melakukan Pergeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026 atas persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Jumlah Pagu Pendapatannya disesuaikan Peraturan – peraturan tersebut diatas.
0 Komentar